S2 Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah): Unggul sebagai Ahli di Bidang Pembinaan Keluarga Sakinah Melalui Jalur Nonlitigasi

Profil Lulusan Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam

  • KONSULTAN HKI
    Tenaga profesional yang menyediakan jasa kepenasihatan (consultancy service) dalam bidang Hukum Keluarga Islam.
  • MEDIATOR
    Pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
  • ADVOKAT
    Adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum,berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan.
  • PENDIDIK MADYA HKI
    Pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni melului pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.