Informasi seputar Bidang Akademik, melalui menu yang telah tersedia antara lain :
2024/2025
2023/2024
2022/2023
2021/2022
2020/2021
2019/2020
2018/2019
2017/2018
2016/2017
2015/2016
Kebijakan Pendidikan Nasional
Kebijakan Akademik UNISMA
Kebijakan Penulisan Karya Ilmiah
Keunggulan Distingsi Prodi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lampiran)
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi
- Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Mendukung Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Menuju Indonesia Emas
- Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah
- SK tentang Persyaratan Publikasi Tugas Akhir sebagai Syarat Yudisium (5 Desember 2019)
- Keputusan Rektor Universitas Islam Malang Nomor 354/GI52/U.AK/R/L.16/IV/2024 Tentang Pedoman Pemberian Insentif Publikasi Ilmiah Bagi Dosen Universitas Islam Malang
- Keputusan Rektor Universitas Islam Malang Nomor 21/L.16/U.I/AK/2018 tentang Deteksi Plagiasi Karya Ilmiah Dosen dan Mahasiswa di Universitas Islam Malang
Syarat Pengambilan Ijazah
Syarat pengambilan ijazah :
- Kartu pengambilan ijazah yang sudah di validasi oleh Fakultas/Pascasarjana.
- Kartu Bukti validasi karya ilmiah (jurnal) oleh LPPM (bagi mahasiswa Pascasarjana).
- Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
- Bukti pembayaran wisuda Universitas yang sudah divalidasi bagian Keuangan Universitas
- Pengambilan ijazah tidak bisa diwakilkan
Pedoman Pengelolaan Lab THC
Pedoman World Class Professor Tahun 2022