Pengurusan Surat Keterangan Pengganti Ijazah

Yth. Alumni UNISMA

Bahwa dokumen Ijazah dan Transkrip Nilai merupakan dokumen penting dan sifatnya hanya satu kali pembuatan, sehingga jika dokumen tersebut hilang. maka dokumen tersebut tidak dapat dicetak kembali dan hanya dapat diganti dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah. Berikut ini persyaratan yang harus dilampirkan saat pengurusan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Transkrip Nilai yang Hilang, sebagai berikut:

  1. Fotokopi Ijazah dan Trankrip Nilai yang dilegalisir Fakultas/Program Studi
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Pihak Kepolisian
  3. Surat Pernyataan Bermaterai dari Yang Mengajukan
  4. Surat Pengantar dari Fakultas.PascasarjanaTerkait
  5. Pas Foto Hitam Putih Ukuran 4×6 cm dengan Kertas Foto Dop sebanyak 2 Lembar

Pengurusan surat tersebut menyesuaikan sesuai dengan jam kantor UNISMA. Demikian informasi ini untuk dapat diperhatikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.