SURAT EDARAN
Nomor: 700/G122/U.AK/R/K.13/XI/2020
TENTANG PENDATAAN MAHASISWA PADA PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI (PDDIKTI)
Yth. Alumni Universitas Islam Malang
Assalamu’alaikum War. Wab.
Sebagai respon dari seleksi pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, memperhatikan pula Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor : 5478/A.P1/SE/2017 tentang Periode Awal Pelaporan PDDIKTI maka bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :
- Bagi alumni yang sudah tercantum pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi tetapi ada data yang belum lengkap bisa dilayani baik melalui operator PDDIKTI Program Studi maupun Operator PDDIKTI Universitas;
- Bagi alumni yang belum tercantum (lulusan tahun 2001 dan sebelumnya untuk Prodi Umum dan lulusan tahun 2012 dan sebelumnya untuk Prodi Keagamaan), mengacu pada Surat Edaran No.5478 cukup diverifikasi di perguruan tinggi. Bukti hasil verifikasi berupa Surat Keterangan Ijazah dapat diajukan melalui website: http://baak.unisma.ac.id/, pada link di sini.
- Sebelum mengisikan formulir pendataan no ijazah, untuk memastikan no ijazah sudah termuat pada sistem sivil silahkan telusuri melalui link SIVIL dengan mengisikan no iazah yang tertera pada bagian kiri atas ijazah
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum War. Wab.
Malang, 28 November 2020
Rektor
ttd
Prof. Dr. H. Maskuri, M.Si.
NPP. 1930200010
Surat Edaran Sekjen Kemenristekdikti Nomor: 5478/A.P1/SE/2017 dan Pemberitahuan Kemenag dapat diakses di sini
Surat Edaran Rektor dapat Diakses di sini
Link Pendataan Verifikasi Validasi Ijazah dapat diisi di sini