Verval Ijazah

Perlu kami beritahukan bahwa pelaporan data Perguruan Tinggi melalui sistem PDDIKTI antara lain :
  1. Prodi Umum dibawah Kemendikbud, dimulai tahun masuk/angkatan 2002.
  2. Prodi Agama dibawah Kemenag, dimulai tahun masuk/angkatan 2014.

Sebagian data mahasiswa angkatan lampau (sebelum masa wajib lapor) banyak data mahasiswa belum termuat dalam PDDIKTI, sehingga pada saat dicari pada aplikasi SIVIL (sistem verifikasi ijazah secara elektronik) data tidak ditemukan.

Untuk kepentingan pendaftaran PPPK, metode yang digunakan untuk verifikasi ijazah ada 2 cara :
  1. Verval ijazah menggunakan API (Application Programming Interface) yaitu verifikasi menggunakan  aplikasi GTK (sesuai akun masing-masing (akun GTK atau SSO) yang memanfaatkan layanan webservice pada aplikasi SIVIL. Verval ini berlaku bagi angkatan mahasiswa sesudah periode masa wajib lapor yang sudah dijelaskan diatas, dimana data mahasiswa sudah termuat dalam sistem PDDIKTI dan SIVIL.
  2. Verval menggunakan metode Unggah berkas (Upload dokumen). Verval ini berlaku bagi mahasiswa lampau sebelum masa wajib lapor. Pada web GTK melalui akun masing-masing guru (akun GTK atau SSO), pada saat verifikasi ijazah data tidak ditemukan bisa langsung klik tombol warna merah bagian bawah (untuk unggah dokumen). Akan ditampilkan formulir untuk mengisikan data pribadi beserta data ijazah yang dimiliki oleh alumni yang diakhiri dengan unggah dokumen scan ijazah. Setelah unggah berkas dinyatakan berhasil tinggal menunggu pemerikasaan (verval) oleh operator GKT atau operator Dinas terkait. Demikian cara verifikasi ijazah untuk mahasiswa diluar periode wajib pelaporan.
Bagi alumni yang menghendaki surat keterangan ijazah, untuk memperkuat tanda sah ijazah yang dimiliki oleh alumni bisa mengajukan pembuatan surat keterangan dengan mengisi formulir pada link disini, yang nantinya Surat Keterangan tersebut akan dikirimkan melalui email ke alamat email pemohon.

Dan perlu disampaikan disini bahwa surat keterangan tersebut bukan berarti data alumni akan masuk pada sistem PDDIKTI akan tetapi Surat Keterangan tersebut bisa digunakan sewaktu-waktu pada saat dibutuhkan.

Selengkapnya tutorial verval ijazah GTK bisa dilihat pada konten youtube.
Sekian, terima kasih.